Correct Article 5
PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA DAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN
Current Text
(1) Ketentuan mengenai formulasi penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perekayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Ketentuan mengenai formulasi penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
