Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA DAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebutuhan Jabatan Fungsional Perekayasa pada suatu Instansi Pemerintah merupakan akumulasi dari Kebutuhan Jabatan Fungsional Perekayasa ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama. (2) Kebutuhan Jabatan Fungsional Perekayasa ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tingkat kualitas keluaran target program/kegiatan pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi rata-rata per tahun. (3) Tingkat kualitas keluaran target program/kegiatan pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi ke dalam 2 (dua) kategori, yaitu: a. kategori I, kualitas keluaran berupa kekayaan intelektual yang dikabulkan atau setara; dan b. kategori II, kualitas keluaran berupa kekayaan intelektual terdaftar atau setara. (4) Kategori I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sebagai dasar penghitungan jumlah kebutuhan Perekayasa ahli madya dan ahli utama pada 1 (satu) Kelompok Kegiatan. (5) Kategori II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sebagai dasar penghitungan jumlah kebutuhan Perekayasa ahli pertama dan ahli muda pada 1 (satu) Kelompok Kegiatan. (6) Ketentuan mengenai kekayaan intelektual yang dikabulkan atau setara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan kekayaan intelektual terdaftar atau setara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction