Correct Article 2
PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA DAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN
Current Text
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Perekayasa dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
a. jumlah program/kegiatan pengkajian;
b. jumlah program/kegiatan penerapan; dan
c. rasio peran dan jenjang Jabatan Fungsional Perekayasa pada sistem tata kerja kerekayasaan.
(2) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
a. jumlah program penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
b. jumlah sarana dan prasarana penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Jumlah program/kegiatan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan jumlah program/kegiatan penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinilai melalui jumlah target keluaran kegiatan pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi rata-rata per tahun.
(4) Rasio peran dan jenjang Jabatan Fungsional Perekayasa pada sistem tata kerja kerekayasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dinilai melalui tingkat kualitas keluaran target program/kegiatan pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi rata-rata per tahun.
(5) Jumlah program penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan jumlah sarana dan prasarana penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dinilai melalui jumlah kegiatan penelitian, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi rata-rata per tahun.
(6) Jumlah target keluaran kegiatan pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tingkat kualitas keluaran target program/kegiatan pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan jumlah kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengacu pada dokumen target rencana strategis Instansi Pemerintah selama 5 (lima) tahun atau dokumen tertulis lainnya yang disahkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat pimpinan tinggi madya yang diberi kewenangan terkait dengan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Your Correction
