Correct Article 1
PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA DAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kebutuhan Jabatan Fungsional Perekayasa adalah jumlah dan komposisi jabatan fungsional perekayasa yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi dalam jangka waktu tertentu.
2. Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan adalah jumlah dan komposisi jabatan fungsional teknisi penelitian dan perekayasaan yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan layanan teknis dan operasional yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan teknologi dalam jangka waktu tertentu.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Pejabat Fungsional Perekayasa yang selanjutnya disebut Perekayasa adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi.
5. Pejabat Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yang selanjutnya disebut Teknisi Litkayasa adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan layanan teknis dan operasional yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan teknologi.
6. Jabatan Fungsional Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi.
7. Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan layanan teknis dan operasional yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan teknologi.
8. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perekayasa dan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Badan Riset dan Inovasi Nasional.
9. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
10. Kelompok Kegiatan Pengkajian dan Penerapan yang selanjutnya disebut Kelompok Kegiatan adalah kelompok dalam unit kerja yang dibentuk untuk melakukan kegiatan pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi secara berkelanjutan sesuai dengan target jangka menengah maupun panjang instansi.
Your Correction
