Correct Article 16
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b karena terkena kasus hukum dan/atau dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib, tidak diberikan tunjangan kinerja, terhitung sejak ditetapkannya keputusan pemberhentian sementara atau penonaktifan.
(2) Dalam hal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tunjangan kinerja Pegawai dapat dibayarkan kembali terhitung sejak ditetapkannya keputusan pengaktifan kembali.
Your Correction
