Correct Article 8
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Pegawai yang menduduki jabatan rangkap, diberikan tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan yang dipilihnya.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pegawai yang menduduki jabatan fungsional merangkap jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Pemberian tunjangan jabatan harus sesuai dengan tunjangan kinerja yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
