Correct Article 6
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Kepala OR diberikan tunjangan kinerja dengan kelas jabatan setingkat pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I.a.
(2) Kepala Pusat diberikan tunjangan kinerja dengan kelas jabatan setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II.a.
Your Correction
