Correct Article 4
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan berdasarkan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Kelas jabatan dan besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
