Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan berdasarkan Capaian Kinerja. (2) Capaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction