Correct Article 2
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan berdasarkan Capaian Kinerja.
(2) Capaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
