Correct Article 26
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Pertanian dan Pangan
Current Text
(1) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat.
(2) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh kepala kelompok kegiatan.
Your Correction
