Correct Article 13
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Pertanian dan Pangan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pusat Riset Tanaman Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang tanaman pangan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang tanaman pangan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tanaman pangan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang tanaman pangan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tanaman pangan.
Your Correction
