Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Pertanian dan Pangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pusat Riset Tanaman Pangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang tanaman pangan; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang tanaman pangan; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tanaman pangan; d. pelaksanaan kerja sama di bidang tanaman pangan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tanaman pangan.
Your Correction