Correct Article 12
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Pertanian dan Pangan
Current Text
Pusat Riset Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang tanaman pangan.
Your Correction
