Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Pertanian dan Pangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan organisasi OR Pertanian dan Pangan terdiri atas: a. Pusat Riset Teknologi dan Proses Pangan; b. Pusat Riset Tanaman Pangan; c. Pusat Riset Hortikultura; d. Pusat Riset Tanaman Perkebunan; e. Pusat Riset Peternakan; f. Pusat Riset Budidaya Laut; dan g. Pusat Riset Budidaya Air Tawar.
Your Correction