Correct Article 7
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Pertanian dan Pangan
Current Text
Susunan organisasi OR Pertanian dan Pangan terdiri atas:
a. Pusat Riset Teknologi dan Proses Pangan;
b. Pusat Riset Tanaman Pangan;
c. Pusat Riset Hortikultura;
d. Pusat Riset Tanaman Perkebunan;
e. Pusat Riset Peternakan;
f. Pusat Riset Budidaya Laut; dan
g. Pusat Riset Budidaya Air Tawar.
Your Correction
