Correct Article 26
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
(1) Surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan Naskah Dinas khusus yang berisi pemberian kewenangan dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk bertindak atau melakukan sesuatu untuk dan atas nama pemberi kuasa dalam rangka kedinasan.
(2) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi penandatanganan perjanjian internasional (full powers) merupakan surat yang dikeluarkan oleh PRESIDEN atau menteri yang memberikan kuasa kepada 1 (satu) atau beberapa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
