Correct Article 20
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
(1) Surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b merupakan Naskah Dinas yang memuat
undangan kepada pejabat/pegawai di luar lingkup BRIN untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu.
(2) Surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk surat atau kartu.
(4) Surat undangan eksternal berbentuk kartu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dibubuhi cap tanpa tanda tangan.
(5) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
