Correct Article 21
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
Naskah Dinas khusus sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a. nota kesepahaman;
b. surat perjanjian;
c. surat kuasa;
d. berita acara;
e. surat keterangan;
f. surat pengantar;
g. pengumuman;
h. laporan;
i. telaah staf;
j. piagam penghargaan;
k. sertifikat;
l. surat pernyataan;
m. notula;
n. sambutan tertulis; dan
o. siaran pers.
Your Correction
