Correct Article 27
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Pemanfaatan Kekayaan Intelektual secara nonkomersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b dituangkan ke dalam perjanjian tertulis.
(2) Permohonan pemanfaatan Kekayaan Intelektual dapat diajukan oleh:
a. perorangan;
b. pemerintah pusat; atau
c. pemerintah daerah.
(3) Permohonan pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis kepada unit kerja yang mempunyai tugas pemanfaatan Kekayaan Intelektual.
(4) Pemanfaatan Kekayaan Intelektual secara nonkomersial dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh Kepala BRIN.
Your Correction
