Correct Article 25
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan kerja sama Lisensi melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap dokumen permohonan Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melibatkan unit kerja terkait.
(3) Dalam melakukan pemeriksaan dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan melalui kunjungan langsung ke lapangan.
(4) Apabila permohonan Lisensi disetujui, unit kerja yang melaksanakan tugas kerja sama Lisensi melakukan perumusan dan pembahasan rancangan perjanjian Lisensi.
Your Correction
