Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan Kekayaan Intelektual berupa Varietas Tanaman, Galur Hewan, atau jenis Ikan yang akan diedarkan dan/atau disebarluaskan melalui mekanisme pelepasan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan apabila telah memiliki Mitra pengguna dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Permohonan pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan ke unit kerja yang melaksanakan tugas pengelolaan Kekayaan Intelektual dengan melampirkan dokumen bukti kerja sama dengan pihak ketiga.
Your Correction