Correct Article 22
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Pemanfaatan Kekayaan Intelektual berupa Varietas Tanaman, Galur Hewan, atau jenis Ikan yang akan diedarkan dan/atau disebarluaskan melalui mekanisme pelepasan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan apabila telah memiliki Mitra pengguna dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Permohonan pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan ke unit kerja yang melaksanakan tugas pengelolaan Kekayaan Intelektual dengan melampirkan dokumen bukti kerja sama dengan pihak ketiga.
Your Correction
