Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penatausahaan ATB berupa Kekayaan Intelektual dilakukan terhadap hasil penghitungan nilai Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1). (2) Penatausahaan ATB dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas pengelolaan barang milik negara berkoordinasi dengan unit kerja yang melaksanakan tugas pengelolaan Kekayaan Intelektual. (3) Prosedur operasional mengenai penatausahaan ATB berupa Kekayaan Intelektual ditetapkan oleh Kepala BRIN.
Your Correction