Correct Article 14
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Dalam hal permohonan pelindungan Kekayaan Intelektual ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, BRIN dapat melakukan upaya banding.
(2) Upaya banding diusulkan oleh Pemohon dengan menyampaikan:
a. surat pengajuan permohonan banding atas penolakan pelindungan Kekayaan Intelektual; dan
b. tanggapan atas putusan penolakan Kekayaan Intelektual, kepada unit kerja yang melaksanakan tugas pengelolaan Kekayaan Intelektual.
(3) Upaya banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
