Correct Article 13
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Kekayaan Intelektual yang sudah diberikan hak Kekayaan Intelektual dilakukan pemeliharaan Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemeliharaan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Paten, Paten sederhana, dan PVT.
(3) Dalam pemeliharaan Kekayaan Intelektual, unit kerja pengelola Kekayaan Intelektual berkoordinasi dengan unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang alih dan audit teknologi.
(4) Prosedur operasional mengenai pemeliharaan Kekayaan Intelektual ditetapkan oleh Kepala BRIN.
Your Correction
