Correct Article 9
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Kekayaan Intelektual yang sedang diajukan pendaftaran permohonan pelindungan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan proses pemeriksaan substantif oleh kementerian terkait
sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
(2) Hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemohon.
(3) Pemohon wajib melakukan tanggapan perbaikan substantif sesuai dengan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum jangka waktu yang telah ditentukan.
(4) Dalam hal Pemohon tidak memberikan tanggapan perbaikan dokumen sesuai jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual dianggap ditarik kembali.
Pasal 10 Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak diberlakukan pada Hak Cipta dan Rahasia Dagang.
Your Correction
