Correct Article 7
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Unit kerja yang melaksanakan tugas pengelolaan Kekayaan Intelektual melakukan pendaftaran permohonan pelindungan Kekayaan Intelektual ke kementerian terkait sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
(2) Dokumen asli bukti pendaftaran permohonan pelindungan Kekayaan Intelektual dari kementerian terkait sesuai dengan tugas dan kewenangannya, disimpan dan dikelola oleh unit kerja yang melaksanakan tugas pengelolaan Kekayaan Intelektual.
(3)
dokumen bukti pendaftaran permohonan pelindungan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pemohon.
Your Correction
