Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap: a. pelindungan Kekayaan Intelektual; dan b. pemanfaatan Kekayaan Intelektual. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas pengelolaan Kekayaan Intelektual. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas pemanfaatan Kekayaan Intelektual. (4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction