Correct Article 29
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Data Kekayaan Intelektual dikelola dalam sistem informasi yang terintegrasi untuk memudahkan pelayanan dan pemanfaatannya.
(2) Sistem informasi Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan pemanfaatannya oleh lembaga pengelola Kekayaan Intelektual lain dengan cara mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Kepala BRIN.
(3) Seluruh data dan informasi Kekayaan Intelektual menjadi objek wajib serah dan wajib simpan.
Your Correction
