Correct Article 28
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Sumber biaya proses pelindungan Kekayaan Intelektual berasal dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan pelindungan Kekayaan Intelektual milik BRIN meliputi:
a. permohonan pelindungan Kekayaan Intelektual;
b. pencatatan Hak Cipta;
c. pemeriksaan substansi permohonan Kekayaan Intelektual;
d. pemeliharaan Kekayaan Intelektual; dan
e. kegiatan lainnya dalam rangka melindungi Kekayaan Intelektual.
Your Correction
