Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagi peserta dari pengangkatan pertama yang tidak lulus PJFPN dapat mengikuti kembali dalam waktu 3 (tiga) tahun selama waktu jabatannya berlaku
Your Correction