Correct Article 36
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
Current Text
(1) Persentase penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tediri atas:
a. kegiatan belajar mengajar dengan bobot penilaian sebesar 40% (empat puluh persen); dan
b. penilaian penugasan pelatihan berupa penyusunan laporan hasil kegiatan Pengelolaan Perangkat Nuklir dengan bobot 60% (enam puluh persen).
(2) Persentase penilaian kegiatan belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. penilaian pemahaman materi dengan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen); dan
b. penilaian penugasan Mata Pelatihan dengan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen) diperoleh melalui penugasan yang diberikan fasilitator secara individu maupun kelompok.
(3) Persentase penilaian penugasan pelatihan berupa penyusunan laporan hasil kegiatan Pengelolaan Perangkat Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. bimbingan penyusunan penulisan laporan kegiatan Pengelolaan Perangkat Nuklir dengan bobot 30% (tiga puluh persen); dan
b. presentasi dan wawancara substantif laporan kegiatan Pengelolaan Perangkat Nuklir dengan bobot penilaian sebesar 30% (tiga puluh persen).
(4) Penilaian pemahaman materi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan indikator penilaian:
a. kemampuan peserta dalam menjelaskan kembali materi yang diajarkan; dan
b. kemampuan peserta berperan aktif dalam pembelajaran melalui bertanya, menanggapi, diskusi, dan memberikan argumentasi yang sesuai dengan materi yang diajarkan.
(5) Bimbingan penyusunan penulisan laporan kegiatan Pengelolaan Perangkat Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dengan indikator penilaian:
a. kemampuan peserta dalam menjelaskan maksud dan tujuan Pengelolaan Perangkat Nuklir yang dilakukan dan berkaitan dengan organisasi masing- masing peserta;
b. kemampuan peserta dalam menjelaskan kembali materi yang diajarkan dan objek kegiatan termasuk persyaratan/kondisi/kriteria yang harus dipenuhi;
c. menguraikan hasil atau jawaban atas pokok masalah sesuai dengan maksud dan tujuan Pengelolaan Perangkat Nuklir; dan
d. sistematika penyusunan laporan kegiatan program Pengelolaan Perangkat Nuklir sesuai dengan kaidah yang ditetapkan.
(6) Presentasi dan wawancara substantif laporan kegiatan Pengelolaan Perangkat Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dengan indikator penilaian:
a. kemampuan peserta dalam teknik penyajian;
b. kemampuan peserta dalam teknik penyampaian jawaban dan pertanyaan; dan
c. kemampuan peserta dalam keakomodatifan/ argumentasi.
(7) Kriteria penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. sangat baik dengan nilai 90,00 (sembilan puluh koma nol nol) sampai dengan 100 (seratus);
b. baik dengan nilai 80,00 (delapan puluh koma nol nol) sampai dengan 89,99 (delapan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan);
c. cukup dengan nilai 70,00 (tujuh koma nol nol) sampai dengan 79,99 (tujuh puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan); dan
d. kurang dengan nilai di bawah 70,00 (tujuh puluh koma nol nol).
(8) Kriteria penilaian kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d dinyatakan tidak lulus.
Your Correction
