Correct Article 31
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
Current Text
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas:
a. pembukaan pelatihan;
b. kehadiran peserta pelatihan dan fasilitator;
c. proses pembelajaran Mata Pelatihan;
d. penugasan pelatihan Pengelolaan Perangkat Nuklir;
e. bimbingan penyusunan laporan hasil kegiatan;
f. presentasi hasil penugasan;
g. monitoring dan evaluasi; dan
h. dokumentasi dan kelengkapan pembelajaran.
Your Correction
