Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdiri atas: a. penawaran pelatihan; b. pengusulan peserta pelatihan; c. inventarisasi dan seleksi peserta pelatihan; d. pemanggilan peserta pelatihan; e. registrasi dan verifikasi daring peserta pelatihan; f. penjadwalan dan penetapan fasilitator; g. penyiapan kelengkapan pelatihan; dan h. pengurusan administrasi lainnya.
Your Correction