Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan widyaiswara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a sebagai berikut: a. menduduki Jabatan Fungsional widyaiswara; dan b. pernah mengikuti pelatihan untuk pelatih PJFPN.
Your Correction