Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tenaga pelatihan dalam penyelenggaraan PJFPN terdiri atas: a. tenaga pelatihan akademis; dan b. tenaga pelatihan nonakademis.
Your Correction