Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sarana dan prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan PJFPN melalui Pelatihan Bauran sebagai berikut: a. pada saat tatap muka dilaksanakan dengan menggunakan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23; dan b. pada saat daring dilaksanakan dengan menggunakan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Your Correction