Correct Article 24
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
Current Text
Sarana dan prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan PJFPN melalui pembelajaran daring meliputi:
a. bahan ajar;
b. media pembelajaran lainnya;
c. komputer;
d. akses internet;
e. aplikasi Sistem Manajemen Pembelajaran berbasis laman;
f. aplikasi komunikasi untuk melakukan daring; dan
g. sarana dan prasarana lainnya yang mendukung program pelatihan.
Your Correction
