Correct Article 5
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
Current Text
Mata Pelatihan penugasan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a. pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Perangkat Nuklir;
b. bimbingan penulisan laporan hasil kegiatan; dan
c. presentasi hasil penugasan pelatihan.
Your Correction
