Correct Article 3
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
Current Text
Mata Pelatihan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. pengenalan fasilitas/Perangkat Nuklir dan pengelolaannya;
b. Keselamatan Nuklir;
c. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
d. Keamanan Nuklir;
e. pengoperasian Perangkat Nuklir;
f. pemeliharaan, desain, dan renovasi Perangkat Nuklir;
g. penerapan sistem manajemen;
h. pengembangan karier Jabatan Fungsional Pranata Nuklir;
i. integritas Pranata Nuklir;
j. membangun komunikasi dan tim efektif;
k. teknik penulisan laporan kegiatan;
l. teknik presentasi laporan; dan
m. evaluasi akademis.
Your Correction
