Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Tenaga Ahli pada Badan Riset dan Inovasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala BRIN melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Tenaga Ahli. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi pertimbangan untuk pemberhentian atau perpanjangan masa kerja Tenaga Ahli.
Your Correction