Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Tenaga Ahli pada Badan Riset dan Inovasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga Ahli dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat: a. melakukan analisis, kajian, dan pemberian rekomendasi; b. menyusun naskah, bahan paparan, atau laporan; dan/atau c. memperoleh dukungan data dan/atau informasi yang diperlukan di lingkungan BRIN. (2) Pelaksanaan tugas dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction