Correct Article 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Tenaga Ahli pada Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
(1) Penugasan Tenaga Ahli diberikan oleh Kepala BRIN.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala BRIN.
(3) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditugaskan pada unit kerja di lingkungan BRIN sesuai bidang kepakarannya.
Your Correction
