Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Tenaga Ahli pada Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
(1) Tenaga Ahli berhak atas penghasilan yang diberikan setiap bulan.
(2) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
