Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Tenaga Ahli pada Badan Riset dan Inovasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dan masa kerja Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Kepala BRIN. (2) Masa kerja Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dievaluasi sesuai kebutuhan.
Your Correction