Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Tenaga Ahli pada Badan Riset dan Inovasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas: a. memberikan saran, masukan, pertimbangan, dan rekomendasi dalam pelaksanaan tugas yang diberikan oleh Kepala BRIN; b. mengikuti rapat teknis; c. melakukan koordinasi dengan unit kerja di lingkungan BRIN atau pihak yang terkait dengan pelaksanaan tugas; d. melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala; dan e. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala BRIN.
Your Correction