Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Diseminasi Informasi Penginderaan Jauh dilaksanakan untuk menyebarluaskan informasi Penginderaan Jauh kepada Pengguna. (2) Penyajian informasi dalam Diseminasi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti kaidah kartografi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Diseminasi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemanfaatan lahan dilakukan oleh wali data yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Diseminasi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk cuaca mengikuti kaidah yang berlaku di bidang meteorologi dan geofisika dan dilarang memublikasikan hasil pengamatannya langsung kepada Masyarakat kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan.
Your Correction