Correct Article 39
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Current Text
Pengarsipan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c mencakup mekanisme pengarsipan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
