Correct Article 37
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Current Text
(1) Penyediaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b meliputi:
a. kualitas data;
b. informasi Metadata;
c. fasilitas pengolahan; dan
d. supervisi.
(2) Kualitas data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. parameter tutupan awan;
b. sudut perekaman; dan
c. pratinjau data yang ditentukan.
(3) Informasi Metadata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan ketentuan standar internasional.
(4) Fasilitas pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. perangkat lunak; dan
b. model aplikasi.
(5) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditujukan untuk memberikan bantuan pada Pengguna yang meliputi:
a. jenis data;
b. kualitas data;
c. level pengolahan;
d. periode ketersediaan data;
e. format data; dan
f. persetujuan lisensi Pengguna.
Your Correction
