Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyimpanan Data dan Pendistribusian Data Penginderaan Jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas: a. standar dan prosedur; b. penyediaan data; dan c. pengarsipan data.
Your Correction