Correct Article 32
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Current Text
(1) Pengolahan Data proses menjadi analisis informasi dapat dilaksanakan oleh BRIN, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
(2) Pelaksanaan Pengolahan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk tujuan:
a. pelaksanaan pengolah data;
b. mendapatkan informasi untuk validasi kualitas data untuk citra yang baru; dan/atau
c. validasi dan kalibrasi Data Penginderaan Jauh.
(3) Dalam rangka validasi dan kalibrasi Data Pengindraan Jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, BRIN memperoleh data sekunder yang tersedia di Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
