Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemilihan kualitas hasil Pengolahan Data Penginderaan Jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 didasarkan pada permintaan dan kebutuhan Pengguna.
Your Correction