Correct Article 31
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Current Text
Pemilihan kualitas hasil Pengolahan Data Penginderaan Jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 didasarkan pada permintaan dan kebutuhan Pengguna.
Your Correction
