Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kualitas Pengolahan Data Penginderaan Jauh disampaikan dalam bentuk Metadata. (2) Kualitas Pengolahan Data Penginderaan Jauh dalam bentuk Metadata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menjelaskan mengenai: a. tahapan atau metode pengolahan yang digunakan; dan b. akurasi hasil untuk koreksi geometrik dan klasifikasi.
Your Correction